Sertifikat Internasional sangatlah penting bagi kalangan profesional untuk dapat bersaing dengan profesional lainnya dalam Pasar Kerja Global. Tanpa adanya sertifikat internasional maka pandangan mengenai standart kerja seorang profesional akan berkurang, sedangkan standart yang tinggi sangat dibutuhkan dalam persaingan tersebut.
Bagi para akuntan, standart tersebut sangatlah dibutuhkan dikarenakan dalam AFTA yang akan dibuka pada tahun 2015 merupakan pasar terbuka bagi para akuntan se-Asia Tenggara. Bagi para akuntan, sertifikat internasional yang dibutuhkan yaitu CA atau Chartered Accountant.
Sebutan Chartered Accountant hanya diberikan kepada orang-orang
terpilih yang memiliki kualifikasi tertentu. Mereka menjalankan
tanggungjawab profesi, selalu mengacu pada kepentingan publik,
berintegritas, serta objektif. Mereka juga memiliki kompetensi dan kehati-hatian profesional, teguh
menjaga rahasia, berperilaku profesional dan menjalankan jasa
profesionalnya dengan standar teknis yang relevan.
Dengan terbentuknya ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN akan
menjadi kawasan ekonomi yangsangat kompetitif dan terintegrasi ke dalam
ekonomi global, sekaligus tumbuh sebagai pasar. Karena prinsip pasar
bebas ini adalah free flow of services dan free flow of people, setelah
Mutual Recognition Arrangement (MRA) di kawasan itu ditandatangani, tak
pelak akan terjadi persaingan ketat di berbagai sektor, termasuk jasa
akuntansi. CA akan menjadi motor profesionalisme akuntan yang bisa
membawa Indonesia memimpin di era pasar tunggal tersebut.
Sebagai
senjata utama untuk menghadapi AEC 2015, maka CA atau akuntan profesional ini mesti siap bersaing di kancah
regional. Jika dilihat dari tujuannya, CA Indonesia dimaksudkan untuk
mensejajarkan diri dengan gelar profesi akuntan internasional. Sebutan
CA juga menjadi nilai tambah akuntan beregister, baik di taraf lokal
maupun internasional.
Nilai tambah tersebut adalah pengakuan sebagai akuntan profesional
sesuai standar internasional dari IFAC. Selain itu, para pemegang CA
juga akan selalu dijaga kompetensinya, dapat diberikan tanggung jawab
untuk mengambil keputusan signifikan dalam bidang-bidang terkait dengan
pelaporan keuangan untuk kepentingan publik, dan diakui oleh organisasi
profesi negara lain.